Satpol PP dan Dinkes Koordinasi Soal Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan rapat terbatas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, mengenai tindak lanjut pemantapan persiapan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

“Masih berkoordinasi soal pelaksanaannya,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi, Rabu (21/09/2022).

Tak hanya berkoordinasi soal Perda tersebu, Satpol PP dan Dinkes Bontang juga membicarakan mengenai Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Baca Juga : Satpol PP Bontang Punya Program Kolaborasi

Kedua peraturan ini, diharapkan bisa dijalankan sebagai mana mustinya. Sehingga regulasi yang dilahirkan tidak terkesan hanya simbol, tetapi harus diimplementasikan di lapangan.

Bahkan, tahun 2021 lalu Dinkes Bontang menggelar kegiatan pembinaan satuan tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuannya untuk peningkatan kapasitas atau orientasi kepada Satgas KTR.

Pembinaan Satgas KTR adalah bentuk sinergi Dinkes dengan aparat pemerintah, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Forum Kota Sehat (Forkohat), guna menegakkan regulasi yang ada. Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. (adv/kominfo/jhp)