Masa Berlaku Habis, Satpol PP Bontang Tertibkan 2 Baliho di Imam Bonjol

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang tertibkan dua baliho di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Bontang Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kordinator Lapangan Satpol PP Kota Bontang, Herman saat dihubungi via telepon, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga : Dianggarkan Rp 7 Miliar, Satpol PP Bakal Punya Kantor Permanen

Ia menjelaskan, jika penertiban tersebut dilakukan dikarenakan masa ijin baliho telah habis.

“Kemarin itu dua hari yakni Selasa dan Rabu dilakukan patroli kami menemukan dua baliho yang habis masa ijinnya,” ujarnya.

Herman menambahkan kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan untuk menyasar wilayah lainnya.

“Setelah ditertibkan nanti langsung disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2001 tentang pajak reklame.

Baca Juga : 3 Bulan Satpol PP Bontang Tertibkan 97 Reklame Tak Berizin

“Kalau memasang baliho, ikuti aturan kota supaya tetap indah, dalam setiap memasang spanduk itu ada aturannya, kalau masa pajaknyabhabis maka harus diturunkan,” tukasnya. (adv/kominfo/lm)