Polresta Balikpapan merilis pengungkapan kasus pencurian. (Adit/memonesia.com)
BALIKPAPAN – Meski sudah berkali-berkali dijebloskan ke penjara namun tak membuat Guntur Asriadi (28) jera. Warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, itu terus melancarkan aksi pencurian. Parahnya, kali ini ia membobol rumah polisi.
Informasi yang dihimpun media, aksi pencurian Guntur terjadi pada Sabtu dini hari, 2 Januari 2021. Saat itu, secara diam-diam, dia menyelinap masuk ke salah satu rumah polisi di Asrama Kepolisian Segara, Blok A9, RT 28, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir.
Guntur masuk ke rumah tersebut melalui lantai dua. Awalnya, dia lebih dulu memanjat tembok dan pagar. Berhasil masuk, Guntur menggasak barang-barang berharga di rumah tersebut. Yakni, satu handphone Samsung J7, dua celengan berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, satu arloji Expedition dan satu arloji G-Shock. Setelah sukses mencuri barang-barang tersebut, Guntur kabur.
Aksi pencurian ini dibenarkan Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto. “Ya, benar, telah terjadi tindak pidanan pencurian di Asrama Segara pada 2 Januari. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata Agus kepada awak media, Rabu (20/1).
Korban, yakni Epry Tri Widodo, lantas melaporkan kasus ini kepada Polresta Balikpapan. Mendapat laporan tersebut, Tim Beruang Hitam bergerak cepat melakukan penyelidikan. Baru pada Jumat, 8 Januari lalu, tim berhasil mengedus keberadaan Guntur. Dia diketahui berada di rumahnya.
“Tersangka kami amankan pukul 02.00 di rumahnya di kawasan Klandasan Ilir,” kata Agus.
Selain melakukan penangkapan, Tim Beruang Hitam juga mengamankan beberapa barang hasil curian Guntur. Tapi tidak semua barang berhasil diamankan. Sebab, diduga Guntur telah menjual sebagian hasil curiannya. Namun polisi masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni, jam tangan Expedition dan satu unit handphone Samsung J7,” sebut Agus.
Dari hasil pemeriksaan, beber Agus, Guntur rupanya tidak kali ini saja mencuri. Dia sudah pernah berkali-kali masuk penjara karena kasus yang sama. “Yang bersangkutan adalah seorang residivis, sudah lima kali keluar-masuk lapas (lembaga pemasyarakatan). Kasusnya paling banyak pencurian, kemudian ada juga perusakan,” pungkas perwira melati satu itu.
Kini Guntur meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara. (Adit)
No Comments