Bawa Sabu 10.92 Gram, Remaja di Gunung Telihan Dibekuk Polisi

BONTANG – Sebanyak tiga bungkus Narkoba jenis sabu dengan berat 10.92 gram berhasil diamankan Satreskoba Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui PS Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan, sabu tersebut didapat dari seorang remaja berinisial IBP (16) yang baru duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Remaja yang merupakan warga Kelurahan Gunung Telihan itu ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Makmur, Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat pada 07 Februari 2023 Pukul 21.00 WITA.

Baca Juga : Niat Pesta Sabu, 2 Pria di Santan Kukar Ditangkap Polres Bontang

“Saat penggeledahan Kami temukan dua bungkus plastik klip berisi sabu di dalam kantong celana, dan satu kantong plastik klip ukuran besar di kantong motor,” ujarnya.

Adapun berang bukti lain yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 2 Bungkus plastic klip, 1 helai Tisu, 1 Bungkus Snack Mie Gemez,     1 Unit Handphone Merk Vivo warna Biru Muda, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio dengan No Pol, KT 3607DV dan 1 buah Celana Jeans Black Viper Warna Hitam.

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Maksimal ancaman penjara 20 tahun,” tandasnya. (fre/edt)